SK Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-6747.AH.01.04 Tahun 2012 — Terakreditasi B WA/Telp 0821-1360-4629
Bantuan hukum cuma-cuma sejak 2012

Bantuan Hukum Gratis karena Keadilan bukan barang mewah. Kami memastikan Akses  Keadilan bagi Setiap Orang.

(Equality Before The Law)

LBH-AI memberikan bantuan hukum gratis baik Litigasi maupun Nonlitigasi kepada Justiciabelen,  masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan kaum termajinalkan  dalam perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara  tanpa dipungut biaya.

Tim Advokat dan Paralegal Profesional, Berintegritas,  Berdedikasi serta berkomitmen terhadap penegakan hukum serta akses keadilan bagi masyarakat.


    Tim Advokat mengabdi dan memberikan bantuan  hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi Officium Nobile  dan Kode Etik Advokat, berpengalaman Pendampingan litigasi (pidana, perdata, tata usaha 

    negara, hubungan Industrial, dan perkara lainnya sesuai kewenangan) Pendampingan nonlitigasi, termasuk mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa alternatif, Penyusunan dokumen hukum, opini hukum (legal opinion), dan legal drafting, Penyuluhan, pendidikan, serta pemberdayaan hukum bagi masyarakat.  Pendampingan bagi kelompok rentan untuk memperoleh akses terhadap keadilan, yang dibantu oleh Tim Paralegal dan Advokat Magang  yang telah terlatih, aktif dalam pelaksanaan Hukum mulai dari  pendampingan awal, pendampingan di luar persidangan, bersosialisasi dan berkoordinasi dari tingkat kelurahan guna terciptanya edukasi hukum, serta membantu proses administrasi dan penanganan perkara di bawah supervisi dan tanggung jawab Advokat.


2012 Berdiri & disahkan
Akreditasi B Kemenkumham RI
Rp 0 Biaya Konsultasi a
LBH · ADVOKAT
INDONESIA
AHU-6747.AH.01.04/2012
TERAKREDITASI B

Tentang Kami

Lembaga bantuan hukum yang berbadan hukum yang direkomendasikan oleh Negara.

Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Advokat Indonesia (LBH-AI) adalah Lembaga bantuan hukum Terakreditasi B  yang di Rujuk dan di Rekomendasikan Oleh  Kemenkum dan BPHN, untuk menjembatani akses keadilan (Access To Justice) bagi Justiciabelen, terutama bagi masyarakat  dan kaum termajinalkan, yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat. Berdiri sejak tahun 2012  sebagai stake Holder Kemenkum dan BPHN hingga saat ini, Pada Tahun 2014 Mou sebagai Posbakum dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,  dan sejak tahun 2018 hingga saat ini masih di amanahkan  sebagai pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Memberikan bantuan hukum baik Litigasi, tindak pidana dengan Penetapan Hakim  dan kasus perdata  maupun Nonlitigasi secara cuma-cuma tanpa pandang bulu,

Hubungi Kantor Kami
Dasar Hukum PendirianDIREKTUR        : DR. DIAN ANDRIANI, S.H.,M.H        AKTA PENDIRIAN  : Nomor 07, tanggal 27-06-2012
PERUBAHAN AKTA  : Nomor 05, tanggal 21-09-2012
PENGESAHAN      : Kementerian Hukum dan HAM RI
NOMOR SK        : AHU-6747.AH.01.04 Tahun 2012
TANGGAL SK      : 24 Oktober 2012
AKREDITASI      : B




Layanan

Empat bentuk layanan bantuan hukum kami.

Sesuai Anggaran Dasar Yayasan, kegiatan kami mencakup pendampingan langsung hingga penguatan kapasitas pemberi bantuan hukum.

  • 01 / LITIGASI

    Pendampingan Litigasi  di Pengadilan Negeri Jaksel Dengan Penetapan Hakim 


  • LBH kami bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma sesuai mekanisme yang berlaku bagi Terdakwa  disangka atau didakwa melaku-kan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri dalam menghadapi  tindak pidana, kasus   Narkoba, Pembunuhan, Tipikor, TPPU,dll dengan mengedepankan hak hak hukum, dan perlindungan hak Asasi Manusia, Pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KDRT, eksploitasi, dan diskriminasi.


02 / NON-LITIGASI

Bantuan hukum Nonlitigasi


Sebagai Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kami bangga melaksanakan Officium Nobile Menangani lebih dari 500 Perkara  Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, kami memberikan layanan: pemberian informasi hukum; konsultasi hukum; advis hukum; dan  pembuatan dokumen hukum (misalnya gugatan atau permohonan) dan dirujuk oleh Kemenkum sebagai LBH Ter-akreditasi B  untuk memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Nonlitigasi  kepada Justiciabelen, 

ndampingan hukum bagi korban pelanggaran HAM.


03 / ADVOKASI

Diseminasi & Perlindungan HAM

LBH AI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran, penghormatan, dan perlin-dungan Hak Asasi Manusia , memberikan pendampingan hukum serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), masyarakat miskin, korban kekerasan, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Anak anak Korban Pelecehan dan Pencabulan, korban diskriminasi, serta kelompok masyarakat yang mengalami pelanggaran hak-haknya, meliputi Pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KDRT, eksploitasi, hak-hak lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.


04 / EDUKASI

Pendidikan & Pelatihan

Membuka kesempatan Magang dan Pelatihan pendidikan hukum dan penguatan edukasi kapasitas pada  Advokat Magang, Paralegal. Dosen, dan Mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagai relawan   Terakreditasi BPHN dan  Kemenkum,  mengadakan seminar ,sosialisasi , serta memberikan Bantuan Hukum Nonlitigasi Gratis berupa Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan masyarakat, melaksanakan  Penelitian yang  concern terhadap Hak Asasi Manusia kepada masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan dunia usaha, Advokasi kebijakan dan penguatan akses terhadap keadilan (access to justice) dengan beKerja sama dengan Pengadilan lembaga peme-rintah, perguruan tinggi, Kelurahan, serta organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pemajuan, penghor-matan, perlindungan, dan pemenuhan HAM

Bidang Hukum

Perkara yang biasa kami dampingi.

Hukum Perdata
Hukum Pidana
Tata Usaha Negara
Perceraian & Hak Asuh
Perwalian & Waris
Pertanahan & Agraria
Kewarganegaraan
Ketenagakerjaan
Perlindungan Anak

Cara Mengajukan

Lima langkah menuju Pendampingan Hukum.

Proses ini berlaku untuk pemohon yang datang langsung, melalui Pos Bantuan Hukum di pengadilan, maupun via WhatsApp.

1

Konsultasi Awal

Hubungi kantor kami langsung, melalui telepon, atau WhatsApp untuk menjelaskan duduk perkara secara singkat.

Kontak: 0821-1360-4629
2

Pemeriksaan Kelayakan


LBH-AI merekomendasikan Masyarakat tidak mampu Untuk Memperoleh layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) dipengadilan Negeri Jakarta Selatan atau memperoleh pelayanan pada Posbakum di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, sebagaimana diatur dalam  PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Tim kami memeriksa kelayakan pemohon sebagai penerima bantuan hukum cuma-cuma, termasuk kondisi ekonomi pemohon dengan membuktikan status tidak mampu dengan salah satu dokumen berikut:


    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa.
    2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS kesehatan atau kartu jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
    3. Kartu Keluarga Harapan (PKH).
    4. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako atau program bantuan sosial sejenis.
    5. Dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
3

Pengumpulan Dokumen Perkara

Pemohon melengkapi dokumen pendukung perkara: surat gugatan, bukti kepemilikan, surat panggilan, atau dokumen relevan lain.

4

Penunjukan Advokat Pendamping

Direktur LBH-AI menunjuk advokat atau paralegal untuk mendampingi pemohon sesuai jenis dan tahapan perkara.

5

Telah berhasil Pendampingan lebih dari 500 Perkara Litigasi dan Nonlitigasi

Advokat mendampingi proses litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  atau nonlitigasi pada Posbakum Jakarta Selatan  hingga perkara selesai, tanpa dipungut biaya jasa hukum.

Punya masalah hukum dan tidak tahu harus mulai dari mana?

Tim kami siap mendengarkan lebih dulu. Konsultasi awal tidak dipungut biaya.

Kontak

Kunjungi atau hubungi kantor kami.

Alamat Kantor
Jl. Harsono RM No. 29, Kel. Ragunan,
Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan
Telepon / WhatsApp
Jam Layanan
Senin – Jumat, 09.00 – 16.00 WIB
JL. HARSONO RM NO. 29
RAGUNAN, PASAR MINGGU
JAKARTA SELATAN
Buka di Google Maps